OTT KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Desakan Warga Akhirnya Terjawab

Ditekan Warga, Bupati Pati Resmi Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen
Bupati Kebupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Pati, Sudewo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).

Penangkapan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sudewo di Polres Kudus, Jawa Tengah. OTT ini langsung menyita perhatian publik, mengingat nama Sudewo sebelumnya telah lama disorot masyarakat Pati terkait dugaan praktik korupsi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini juga dinilai sebagai titik balik dari serangkaian tuntutan warga yang telah disuarakan sejak tahun lalu. Pada 1 September 2025, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menggunakan tujuh bus.

Dalam aksi damai tersebut, massa AMPB menggelar audiensi dengan pimpinan KPK dan secara tegas mendesak agar Sudewo segera diproses hukum.

Mereka menilai dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah Pati itu sudah meresahkan dan mencederai kepercayaan publik.

Koordinator AMPB, Supriyono, kala itu menyampaikan bahwa salah satu hasil audiensi adalah komitmen KPK untuk melakukan koordinasi internal, termasuk kemungkinan menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatannya sebagai bupati.

“Waktu itu kami diberi penjelasan bahwa KPK akan berkoordinasi secara internal. Kami juga menunggu jika nantinya surat rekomendasi penonaktifan benar-benar diterbitkan,” ujar Supriyono saat itu.

OTT yang dilakukan KPK ini pun dianggap menjawab keresahan masyarakat Pati. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan status hukum Sudewo serta pengungkapan konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait