Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap insiden perlawanan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi, dilaporkan melarikan diri ketika hendak diamankan dan bahkan menabrak petugas menggunakan mobil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan petugas yang tertabrak dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius.
Meski demikian, tindakan Taruna dinilai sebagai bentuk perlawanan aktif terhadap aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan saat proses penangkapan, kemudian melarikan diri dari lokasi,” ujar Asep kepada wartawan.
KPK saat ini terus melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi. Jika upaya tersebut tidak segera membuahkan hasil, lembaga antirasuah memastikan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asep menambahkan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku serta Kejaksaan guna mempercepat proses penelusuran keberadaan Taruna.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam perkara OTT ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Taruna Fariadi yang kini masih dalam pelarian.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum sekaligus menguji komitmen penindakan KPK terhadap pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.






