Mulai 1 Juli, Pendaftaran SIM Wajib Terdaftar di JKN, Uji Coba di 7 Provinsi

JCCNetwork.id-Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Polri dan BPJS Kesehatan telah mengumumkan sebuah aturan baru yang mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini sedang dalam tahap uji coba yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasi Binyan SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa uji coba tersebut dilaksanakan di tujuh lokasi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Faisal menekankan bahwa SIM akan tetap diterbitkan selama masa uji coba, sambil menilai efektivitas aturan baru ini.

“Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. SIM akan tetap kita berikan, setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya,” ujar Faisal, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bacaan Lainnya

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, memberikan apresiasi terhadap langkah Polri ini. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan tujuan JKN yang telah berjalan selama satu dekade, memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. David menambahkan bahwa dengan aturan baru ini, diharapkan 98% penduduk Indonesia akan terdaftar sebagai peserta JKN pada tahun 2024.

“Pemerintah tidak ingin program JKN memberatkan masyarakat tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN,” jelas David.

Aturan baru ini juga mendapatkan dukungan dari Kemenko PMK. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 2 dan Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan bagian dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Nunung menekankan bahwa aturan ini tidak akan memperlambat proses pelayanan publik, melainkan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan sambil memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

“Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta JKN ini benar-benar aktif,” ungkap Nunung.

“Prinsip JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait