Mualem Larang Pengambilan Kayu Pascabanjir: Jadi Barang Bukti Penyelidikan Lingkungan

Kapolri Turun Tangan: Investigasi Kayu Gelondongan Banjir Bandang Dimulai

Iniloh.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan instruksi tegas terkait kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor.

Ia melarang siapa pun mengambil atau membawa kayu tersebut, kecuali untuk kepentingan darurat atau sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.

“Selain untuk kepentingan pemanfaatan darurat di lapangan, siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu tanpa izin otoritas berwenang,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dikutip, Jumat (12/12).

Bacaan Lainnya

Muhammad menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut akan digunakan aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan di lokasi bencana.

Ia juga meminta masyarakat ikut terlibat dalam memantau keberadaan kayu agar tidak disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab.

“Dalam potensi penyelidikan aparat penegak hukum, kayu-kayu ini menjadi salah satu alat bukti di kawasan bencana,” tegasnya.

Selain itu, seluruh relawan dan petugas kebersihan di lapangan diminta menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi khusus sesuai kesepakatan bersama.

“Pak Gubernur berharap dinas terkait bersama jajaran dan masyarakat dapat menentukan lokasi penempatan kayu-kayu ini,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bukti dan potensi jejak pelanggaran lingkungan tetap terjaga, sekaligus mencegah pemanfaatan ilegal selama masa tanggap darurat.

Pos terkait