MKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Arsul Sani ke Bareskrim, Minta Publik Hormati Proses

MKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Arsul Sani ke Bareskrim, Minta Publik Hormati Proses
Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: AFP/ADEK BERRY)

Iniloh.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya merespons laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret hakim konstitusi Arsul Sani. Laporan itu sebelumnya diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengaku heran karena laporan langsung ditujukan ke kepolisian. Menurutnya, Arsul Sani adalah hakim yang diusulkan oleh DPR, sehingga institusi tersebut semestinya menjadi pihak pertama yang dimintai klarifikasi.

“Saya dan kami di MKMK merasa ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim. Kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, itu sama saja meragukan proses uji kelayakan yang dilakukan DPR,” ujar Palguna, Minggu (16/11).

Bacaan Lainnya

Palguna menyinggung Pasal 20 UU MK yang menegaskan bahwa pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara objektif, transparan, dan mekanismenya diserahkan kepada lembaga pengusul, yakni DPR, Presiden, dan MA. Karena itu, menurutnya, wajar jika dugaan awal diarahkan ke DPR sebagai pihak yang mengajukan Arsul.

Ia juga memastikan bahwa MKMK telah mendalami isu tersebut sejak muncul sekitar sebulan lalu. Namun, seluruh proses dilakukan tertutup untuk mencegah hakim terkait dihakimi publik sebelum ada fakta yang jelas.

“Tugas MKMK bukan hanya soal kode etik, tapi juga menjaga martabat hakim konstitusi. Prosesnya belum bisa dipublikasikan karena harus dilakukan secara tertutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, melaporkan dugaan pemalsuan ijazah doktor Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11). Ia menyebut laporan itu terkait legalitas dokumen akademik sang hakim.

Di sisi lain, Arsul Sani memilih tidak memperpanjang polemik. Ia menyatakan terikat kode etik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada MKMK. “Saya tidak bisa berpolemik. Soal ini sedang ditangani MKMK,” ujarnya singkat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Arsul membuka penjelasan ke publik sebagai bentuk transparansi. Ia menilai pejabat publik berkewajiban memberikan klarifikasi jika ada keraguan publik.

“Beliau itu pejabat publik. Kalau ada keraguan, bentuk transparansi itu ya menjelaskan kepada masyarakat,” kata Tandra. Ia menambahkan bahwa proses memperoleh gelar doktor bukan perkara sederhana dan membutuhkan masa studi yang panjang.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir sembari menunggu hasil penelusuran resmi dari MKMK dan respons lanjutan dari DPR.

Pos terkait