Iniloh.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Permohonan tersebut diajukan oleh peneliti independen Bonatua Silalahi dan terdaftar dengan Nomor Perkara 216/PUU-XXIII/2025.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Bonatua menggugat Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk kewajiban melampirkan dokumen ijazah pendidikan.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dengan dalih perlunya mekanisme autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengusulkan agar proses verifikasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta hasilnya ditetapkan sebagai Arsip Autentik Negara.
Namun, majelis hakim konstitusi menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan sistematis. Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan Mahkamah tidak menemukan keterkaitan yang kuat antara pasal Pemilu yang diuji dengan regulasi kearsipan yang dijadikan rujukan oleh pemohon.
Menurut MK, argumentasi pemohon gagal menjelaskan secara utuh bagaimana ketentuan UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, serta tidak memberikan konstruksi hukum yang logis terkait permintaan pengujian.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” tegas Saldi Isra.
Dengan putusan ini, ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tetap berlaku, tanpa perubahan maupun penambahan mekanisme autentikasi ijazah sebagaimana diminta pemohon.






