Iniloh.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana penyaluran pakaian bekas sitaan atau ballpress kepada warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menurut Purbaya, meski berstatus barang sitaan, ballpress tetap dikategorikan sebagai barang ilegal, sehingga tidak pantas disalurkan sebagai bantuan kemanusiaan.
“Barang sitaan tersebut statusnya tetap ilegal. Tidak ada kebijakan untuk membagikan ballpress kepada masyarakat, termasuk untuk korban bencana,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu, (13/12/2025).
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin membuka celah yang justru memperkuat peredaran pakaian bekas ilegal dengan dalih bantuan sosial.
Purbaya bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak merestui wacana tersebut.
“Kami khawatir ini menjadi preseden buruk. Kalau dibolehkan, nanti peredaran pakaian ilegal bisa meningkat dengan alasan kemanusiaan,” tegasnya.
Purbaya memastikan, hingga saat ini tidak ada arahan maupun kebijakan dari Kementerian Keuangan yang mengizinkan distribusi ballpress sitaan untuk kebutuhan sosial atau kebencanaan.
Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya sempat menyampaikan adanya opsi penyaluran barang sitaan kepada korban bencana.
Namun demikian, Nirwala menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final dan sepenuhnya bergantung pada arahan pemerintah pusat, terutama setelah barang sitaan resmi berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Segala opsi tentu harus mengikuti ketentuan dan keputusan pemerintah,” ujar Nirwala.
Pemerintah saat ini menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan bencana melalui jalur yang sah, layak, dan sesuai aturan, tanpa melibatkan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.






