Iniloh.id – Pemerintah memastikan tidak akan menambah stimulus fiskal baru untuk merespons meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah sektor industri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, lonjakan PHK saat ini bukan disebabkan oleh minimnya stimulus, melainkan oleh melemahnya permintaan pasar serta terbatasnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Menurut Purbaya, tekanan paling berat dirasakan sektor padat karya yang membutuhkan modal kerja besar untuk menjaga kelangsungan operasional dan mempertahankan tenaga kerja.
Dalam situasi tersebut, penambahan stimulus fiskal dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi dunia usaha.
Pemerintah, kata dia, memilih mengarahkan kebijakan pada penyelarasan antara sektor fiskal dan keuangan agar akses pembiayaan tetap terbuka dan berkelanjutan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan industri tekstil masih menjadi penyumbang terbesar PHK sepanjang 2025.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, hampir 80 ribu pekerja di sektor tersebut terdampak PHK, meski pemerintah telah menyalurkan berbagai insentif untuk menopang keberlangsungan industri.
Indah juga menyoroti masih lemahnya akses pekerja terdampak PHK terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menilai pembenahan implementasi JKP serta penguatan akses modal kerja bagi industri jauh lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus fiskal baru, agar perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dapat berjalan seiring.






