Telusurfakta.com – Pemerintah melalui Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI), Pratikno membantah adanya kehendak pemerintah merevisi undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Pratikno dalam keterangan yang disampaikan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, (16/02/2021) menyatakan, revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang belum secara khusus mau dibahas oleh pemerintah.
Pratikno menambahkan baiknya undang-undang yang ada dan masih relefan baiknya dijalankan saja dahulu.
“Berkaitan dengan Revisi UU Pemilu belum dikehendaki pemerintah untuk dibahas. Yang sudah baik atau dianggap baik ya tetap dijalankan. Jikalau ada kekuarangan da hal-hal kecil lainnya dalam implementasi ya itu nanti Komisi Pemilihan dan PKPU yang akan memperbaiki” Kata Mensesneg RI, Pratikno






