Mahfud MD Nilai Perkap Polri soal 17 Jabatan Sipil Bertentangan dengan UU

Mahfud MD Nilai Perkap Polri soal 17 Jabatan Sipil Bertentangan dengan UU

Iniloh.id – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menyoroti terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang 17 jabatan sipil diisi oleh anggota Polri aktif.

Menurut Mahfud, regulasi tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan, pandangan itu ia sampaikan bukan sebagai anggota komisi percepatan reformasi Polri, melainkan sebagai akademisi dan pembelajar hukum tata negara.

Bacaan Lainnya

“Saya menjawab ini sebagai orang yang belajar hukum, bukan atas nama lembaga mana pun,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menjelaskan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Artinya jelas, polisi aktif tidak boleh begitu saja masuk jabatan sipil,” kata Mahfud.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, sehingga tidak bisa diabaikan oleh regulasi di bawah undang-undang.

Selain UU Polri, Mahfud menilai Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia merujuk Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyebutkan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat hanya dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang masing-masing.

“Undang-undang TNI jelas menyebut ada 14 jabatan, bahkan kalau diperluas bisa 16 jabatan. Tapi di undang-undang Polri, tidak ada satu pun jabatan yang disebut secara eksplisit,” tegas Mahfud.

Karena itu, Mahfud menilai jika pemerintah memang ingin membuka ruang bagi Polri aktif mengisi jabatan sipil tertentu, maka jalurnya harus melalui perubahan undang-undang, bukan hanya lewat Perkap.

“Kalau memang diperlukan, ya masukkan ke undang-undang. Tidak bisa hanya diatur dengan Perkap,” ujarnya.

Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa Polri sebagai institusi sipil otomatis boleh masuk ke semua jabatan sipil.

“Dari sipil ke sipil pun ada pembatasan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, jaksa tidak bisa menjadi dokter, dosen tidak bisa menjadi notaris. Semua profesi ada batas kewenangannya,” jelasnya.

Menurut Mahfud, prinsip asas legalitas dan proporsionalitas harus dijaga agar kebijakan tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Di akhir pernyataannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa pendapat tersebut murni pandangan akademik, bukan sikap resmi komisi atau lembaga tertentu.

“Saya tidak bicara atas nama komisi reformasi. Ini pandangan saya sebagai dosen hukum tata negara,” pungkasnya.

Pos terkait