BATAVIA TIMES – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (IPPMI) Konsel-Jakarta hari ini menyambangi kantor KPK untuk mengadukan secara resmi eks Kepala Balitbang Konsel Iputu Darta atas dugaan korupsi Belanja Kegiatan Penelitian pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum IPPMI Konsel-Jakarta, Arin Fahrul Sanjaya, saat ditemui di halaman kantor KPK menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pressure dan tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya hukum lainnya hingga tuntas dimata hukum.
“Kami mahasiswa Konsel Jakarta tidak akan berhenti sampai ada yang ditetapkan sebagai Tersangka, ini adalah komitmen kami sebagai generasi terdidik yang nantinya akan membenahi Konawe Selatan sehingga bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” Tegas Arin Fahrul Sanjaya kepada awak media Rabu, (07/04/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dimiliki oleh IPPMI-Konsel tersebut, mereka menyepakati untuk melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor KPK RI untuk memaparkan tuntutan terkait kasus Dugaan Korupsi instansi kantor Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami sudah mengajukan surat perizinan aksi kepada Polda Metro Jaya dan Selanjutnya pekan depan yakni hari senin 12 April, kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pihak penegak hukum untuk segera Memanggil dan Memeriksa Eks Kadis Litbang Konsel Iputu Darta yang diduga kuat telah melakukan korupsi Belanja kegiatan Penelitian pada Badan Penelitian dan Pengembangan kabupaten Konawe selatan yang merugikan negara dengan jumlah Rp. 1.660.015.000,00” terangnya Arin Fahrul Sanjaya
Selain itu, kata Arin Fahrul, kedatangan pihaknya ke KPK lansung disambut baik oleh Mahendra selaku Fungsionaris Kantor KPK. Pasalnya, laporan yang telah diajukan tersebut telah diterima dan akan diproses selanjutnya.
“Kasus seperti Ini sudah sangat sering terjadi di daerah-daerah, karna itu KPK RI sangat mengapresiasi tindakan mahasiswa yang turut andil dalam memberantas korupsi dan selanjutnya akan secepatnya akan kami lakukan Proses Hukum apabila Terbukti benar adanya Dugaan tersebut. “Ungkap Fungsionaris KPK RI Mahendra.







