Iniloh.id – Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di jabatan sipil.
Regulasi turunan tersebut dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta menjaga prinsip konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas, ketat, dan terukur terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
MK menekankan agar praktik penempatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme Polri, supremasi sipil, serta nilai-nilai demokrasi dan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Direktur Eksekutif DPN Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa tanpa kehadiran PP, terdapat potensi kekosongan hukum yang dapat memicu tafsir beragam antar kementerian dan lembaga.
“Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Pemerintah perlu segera menerjemahkannya dalam bentuk aturan operasional agar tidak terjadi praktik penempatan yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Ismail, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, PP tersebut setidaknya harus memuat sejumlah prinsip fundamental. Pertama, penegasan kriteria jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif dengan pembatasan ketat dan berbasis kebutuhan negara.
Kedua, pengaturan mekanisme penugasan yang transparan dan akuntabel, termasuk persetujuan institusional serta batas waktu penugasan.
Ketiga, PP perlu menegaskan status hukum, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Polri selama menduduki jabatan sipil agar tidak terjadi konflik kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala juga dinilai penting, baik melalui lembaga internal pemerintah maupun fungsi pengawasan DPR.
Langkah ini dinilai perlu untuk memastikan penempatan anggota Polri aktif tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengaburkan batas antara fungsi sipil dan aparat penegak hukum.
“Penempatan aparat keamanan di jabatan sipil harus diawasi secara ketat. Tanpa kontrol yang jelas, risiko kaburnya peran dan fungsi institusi sangat besar,” tegas Ismail.
Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam pembentukan kebijakan.
Penerbitan PP pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjaga demokrasi, profesionalisme Polri, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
LKPHI menilai, PP tersebut harus dipandang sebagai langkah korektif dan progresif untuk menyeimbangkan kebutuhan negara akan sumber daya manusia yang kompeten dengan kewajiban konstitusional menjaga tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.






