Lisensi Tambang untuk Organisasi Keagamaan Berisiko Timbulkan Masalah Serius

TNI Alat Negara, Bukan Lato-lato Kepentingan; Save TNI Dari Mafia Pertambangan
Ilustrasi Pertambangan.

JCCNetwork.id- Ali Ahmudi Achyak, pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) dan Manager LEMTERA Institut Teknologi PLN (IT PLN), menyatakan bahwa pemberian lisensi kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia dapat menimbulkan masalah serius.

Ia menekankan bahwa organisasi keagamaan tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan dalam sektor pertambangan.

Menurut Ali, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan yang tidak memiliki kemampuan terkait teknologi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, dan masalah sosial, sangat berisiko. Ia mengusulkan agar kebijakan ini ditinjau ulang.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya, kebijakan itu harus ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan masalah serius kedepan,” kata Ali, Minggu (2/6/2024).

Ali menegaskan bahwa sektor pertambangan di Indonesia telah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang seharusnya menjadi acuan utama.

Pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang tidak kompeten dan berpengalaman dapat mengakibatkan masalah dalam keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial, gangguan terhadap target produksi, dan dampak negatif pada transisi energi.

“Pada saat Ormas yang tidak memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan “menggandeng” atau “menjual” kepada lembaga lain perusahaan pertambangan yang berpotensi terjadinya penguasaan langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu yang seharusnya tidak boleh lagi,” tutur Ali.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2024.

“Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja,” ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, ia tidak merinci jenis organisasi masyarakat yang akan mendapatkan prioritas tersebut.

“Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti,” pungkasnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pos terkait