Iniloh.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai sumber utama berbagai persoalan yang mencuat di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini berada pada pucuk pimpinan tertinggi, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa terbitnya Perpol tersebut mencerminkan absennya keteladanan dari seorang pemimpin tertinggi di institusi Polri.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi memperburuk citra kepolisian di mata publik.
“Perpol 10 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Kapolri tidak memberikan contoh kepemimpinan yang baik kepada jajarannya. Kebijakan ini telah menyakiti hati rakyat dan menimbulkan kegelisahan publik,” ujar Irvan dalam keterangannya.
Irvan menilai Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tak hanya itu, LBH Medan menyebut Perpol tersebut bertolak belakang dengan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Indonesia adalah negara hukum dan bagian dari komunitas internasional yang terikat pada prinsip-prinsip HAM. Kebijakan di tubuh Polri seharusnya selaras dengan konstitusi dan komitmen internasional tersebut, bukan sebaliknya,” tegas Irvan.
LBH Medan juga menyoroti langkah Kapolri yang sebelumnya membentuk tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin oleh sejumlah jenderal.
Menurut Irvan, pembentukan tim tersebut lebih menyerupai “atraksi hukum” ketimbang langkah konkret dalam melakukan pembenahan struktural dan kultural di institusi kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya dengan membentuk tim internal yang dipimpin oleh elite kepolisian. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik, upaya tersebut berpotensi menjadi formalitas belaka,” ujarnya.
LBH Medan mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencabut Perpol 10 Tahun 2025 serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri dan memastikan institusi penegak hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh LBH Medan tersebut.






