Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Dinilai Rugikan Publik hingga Puluhan Triliun

Putusan MK Larang Polri di Jabatan Sipil Dinilai Rugikan Pemerintah
Gedung Mahakamah Konstitusi (MK)

Iniloh.id – Praktik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang selama ini diterapkan operator seluler dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi publik hingga puluhan triliun rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa, menyusul gugatan uji materiil terkait kuota internet hangus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini pun menuai respons luas dari masyarakat. Berdasarkan unggahan di media sosial Instagram pada Selasa (6/1/2026), ratusan warganet menyatakan dukungan terbuka terhadap langkah hukum pasangan suami istri tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya dukung gugatan ini,” tulis akun @pjk08 disertai emotikon api dan tanda cinta. “Kuota itu dibeli, bukan menyewa. Kalau dibatasi waktunya, itu menyesatkan,” komentar akun @rusdi548.

Warganet lain membandingkan dengan praktik di luar negeri, di mana sisa kuota tetap dapat digunakan tanpa batas waktu.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan yang menampilkan pernyataan Viktor Santoso Tandiasa tersebut telah disukai lebih dari 700 akun dan memicu puluhan komentar.

Dalam keterangannya, Viktor mencontohkan kerugian konkret yang kerap luput dari perhatian publik.

“Kalau seseorang membeli 60 gigabyte tapi hanya terpakai 20 gigabyte, berarti masih ada 40 gigabyte yang hangus. Kalau dikonversi ke rupiah, nilainya sangat besar,” ujarnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan ke MK tersebut menguji Pasal 171 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi.

Menurut Viktor, aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha telekomunikasi dalam menentukan tarif, namun belum mengatur secara jelas perlindungan hak konsumen atas kuota data yang telah dibeli.

“Praktik kuota hangus ini tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Negara seolah memberikan kebebasan penuh kepada penyedia jasa, tanpa perlindungan yang seimbang bagi konsumen,” tegasnya.

Ia menambahkan, kuota internet yang telah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh pelanggan. Namun pada praktiknya, kuota tersebut bisa hilang hanya karena melewati masa berlaku yang ditetapkan sepihak oleh operator.

“Padahal kuota itu sudah dibeli, sudah dibayar. Tapi kalau tidak habis digunakan sesuai waktu yang ditentukan provider, kuota ikut hangus. Ini yang kami minta agar negara hadir dan mengaturnya,” pungkas Viktor.

Gugatan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembenahan regulasi telekomunikasi agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen di era digital.

Pos terkait