Kasus Utang Piutang, Kuasa Hukum Umar Adukan Anggota Fraksi PAN Bursel ke DPW PAN Maluku dan Desak Pemecatan Adoa

Iniloh.id — Persoalan utang piutang antara warga dan pejabat publik kini mencuat ke permukaan. Hal ini sampaikan oleh Kuasa Hukum Umar Souwakil, Pada Selasa, (4/11/25)

Kuasa hukum Umar Souwakil, Mohammad Gurium S.H, dan partner resmi mengadukan laporan ke Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09./SKK/KP.MG-R/X/.25 tertanggal 02 November 2025, yang diterima wartawan media ini di Ambon.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Umar Souwakil, telah melayangkan laporan resmi kepada Ketua Wilayah PAN Maluku, untuk segera memecat Zainal Adoa, terkait utang piutang. Laporan resmi di serahkan di sekretariat kantor DPW PAN Maluku, Jalan Yos Soedarso Ambon.

Ketua Wilayah PAN Maluku Widya Pratiwi Murad, telah dilayangkan surat laporan oleh Kuasa Hukum Umar Souwakil, untuk segara memecat Zainal Adoa, terkait utang piutang.

Pengacara muda Ambon Mohammad Gurium dan partner menyatakan bahwa kami telah melaporkan Zainal Adoa (Z.A), yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari Fraksi PAN, ke DPW PAN Maluku.

Laporan yang dilayangkan ke DPW PAN Maluku tersebut terkait dengan utang piutang yang dilakukan oleh Zainal Adoa anggota DPRD Bursel dari Partai PAN. Menurut Mohammad Gurium dan partner menyatakan Zainal Adoa, tidak mengembalikan uang klien, mereka.

“Kami Kuasa Hukum telah melayangkan surat laporan ke DPW PAN Maluku, untuk segara di tindaklanjuti oleh ketua PAN Maluku, di Ambon,” Ungkap Gurium.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Umar meminta dengan tegas kepada Widya Pratiwi Murad ketua Wilayah PAN Maluku untuk segera melakukan pemecatan terhadap Zainal Adoa anggota DPRD Bursel tersebut.

Sementara itu, dalam laporan yang diterima wartawan media ini, ada 7 poin yang menyebutkan diantaranya,

1. Bahwa terlapor adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan yang di pilih pada pileg tahun 2024 lalu.

2. Bahwa sebelum di lantik, tepat pada tanggal 2 Oktober tahun 2024, terlapor menghubungi pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp.270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pada bulan Oktober 2024, setelah pelantikan.

3. Bahwa setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan, terlapor tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utangnya kepada pelapor.

4. Bahwa pelapor sudah berulangkali menghubungi bahkan mendatangi terlapor untuk membicarakan perihal utang tersebut, namun terlapor terkesan menghindar dan tidak mau membayar utangnya hingga dengan saat ini pada November tahun 2025.

5. Bahwa, utang piutang terlapor terkesan menghindar dan terlapor juga tidak pernah mengikuti setiap kegiatan-kegiatan partai seperti Pilkada serentak tahun 2024 lalu serta tidak pernah menghadiri kegiatan kampanye Ketua DPW PAN Provinsi Maluku, Ibu Widya Pratiwi Murad, termasuk juga halal bil halal melalui zoom yang dilakukan oleh DPP PAN pun tidak pernah mengikuti.

6. Bahwa selain itu terlapor juga diduga telah menggelapkan anggaran BLT Desa Labuan Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

7. Bahwa perbuatan terlapor sebagaiman point 1 dan 7 diatas telah mencoreng nama baik partai di tengah-tengah masyarakat dan serta dinilai telah melanggar kode etik, AD/ART dan atau peraturan organisasi lainnya.

Selain itu, kader PAN Bursel Umar Souwakil, meminta kepada ibu Widya Pratiwi Murad, Ketua Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku untuk segera mengevaluasi dan serta memecat Zainal Adoa, dari partai besutan Zulkifli Hasan tersebut.

Kuasa hukum, diakhir laporan sangat berharap kepada ketua Wilayah PAN Maluku untuk secepatnya memanggil Zainal Adoa untuk di proses sesuai aturan partai. (Iniloh.id)

Pos terkait