Kuasa Hukum Sentil Proses Hukum Haris Azhar-Fatia Hanya Ikuti Selera Luhut Binsar Pandjaitan

Kuasa Hukum Sentil Proses Hukum Haris Azhar-Fatia Hanya Ikuti Selera Luhut Binsar Pandjaitan
Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kiri), Menko Marves,  Luhut Binsar Pandjaitan (Kanan)

BATAVIA TIMES – Tim Advokasi Indonesia telah mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan memberikan surat permohonan rekomendasi pemberhentian penyidikan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Haris Azhar menuding, bahwa melanjutkan kasus tersebut hanyalah mengikuti kemauan seorang Menteri Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kalu diikuti dari awal sampai saat ini merupakan mengikuti selera pak Luhut Binsar Pandjaitan. Kalau dia katakan dead lock ya dead lock. Padahal nggak pernah ada mediasi,” kata kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap, di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).

Ia juga menambahkan, dalam menangani kasus kliennya tersebut, belum pernah ada bentuk mediasi yang dilakukan. Pasalnya, kata dia, terdapat pelanggaran dari surat telegram yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kapolri.

Baca Juga: Omicron Makin Mengganas, Luhut: Sistem Kesehatan Indonesia Sudah Siap Hadapi Situasi Terburuk

“Memanglah ini bukan kejadian pidana serta ini jelas bahwa penegakan hukum ini pada Haris dan Fatia merupakan proses hukum yang dipaksakan serta kriminalisasi begitu intinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi menuturkan bahwa kliennya itu tiba-tiba dipanggil secara paksa oleh pihak kepolisian. Pun dirinya kaget secara tiba-tba kasus yang melilit kliennya itu naik ke tahap penyidikan dan penyidik berkesimpulan terdapat Tindak Pidana.

“Bagi kami, ini tidak terdapat sama sekali kejadian pidananya sebab yang di informasikan Fatia serta Haris ialah ekspresi masyarakat negara yang intinya memberikan pengawasan terhadap pejabat publik yang disangka ada konflik kepentingan bisnis,” kata Andi Muhammad.

“Sesungguhnya jika dilihat dari pasal- pasal yang dikenakan kepada Fatia dan Haris berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. Serta lagi-lagi apa yang di informasikan mereka murni pengungkapan dari hasil riset kajian yang dilakukan beberapa organisasi warga sipil yang mengarah terdapatnya dugaan konflik kepentingan bisnis,” sambungnya.

Baca Juga: PB SEMMI Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri

Menurut Andi, kasus tersebut merupakan pidana yang terlalu dipaksakan. Ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan Fatia atau pun Haris Azhar dijamin menurut hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Kendati demikian, peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitan pidananya. Dia juga menyebut seharusnya tim penyidik sedari awal tidak menindaklanjuti laporan Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan serta melakukan pemberhentian atas laporan tersebut.

Senada diutarakan tim kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi bahwa menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin. Juga sebagai partisipasi publik untuk kemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang Hak Asasi Manusia diwilayah Papua. Begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke penegak hukum, karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.

“(Yang dilaporkan) jadi Haris Azhar sama Fatia,” ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Kasus yang dilaporkan Luhut itu kemudian naik ke penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pos terkait