Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Bantah Klaim Ijazah Jokowi Pernah Dipegang Saat Gelar Perkara

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Bantah Klaim Ijazah Jokowi Pernah Dipegang Saat Gelar Perkara

Iniloh.id – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, membantah pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengklaim sempat memegang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan merasakan adanya embos serta watermark saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Gafur menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Gafur, selama proses gelar perkara berlangsung, tidak ada satu pun pihak yang diperbolehkan menyentuh dokumen ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, prosedur yang diterapkan penyidik Polda Metro Jaya sangat ketat dan jelas, yakni ijazah hanya ditampilkan secara visual tanpa boleh diraba, dipegang, atau disentuh oleh siapa pun.

Gafur mengungkapkan, dirinya bersama Ahmad Khozinudin yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs berada di barisan terdepan saat momen pembukaan segel dokumen tersebut.

Ia menyebut sempat terjadi perdebatan dengan kuasa hukum Jokowi terkait permintaan agar pembukaan segel dilakukan secara transparan di hadapan seluruh pihak yang hadir, dengan dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia.

“Sejak awal, penyidik sudah memberikan arahan tegas bahwa ijazah hanya boleh diperlihatkan secara visual. Tidak ada yang boleh menyentuh, apalagi memegang,” kata Gafur dalam keterangannya.

Karena itu, ia menilai klaim adanya pihak yang merasakan embos dan watermark pada ijazah Jokowi tidak memiliki dasar faktual.

Gafur menegaskan, setiap informasi yang disampaikan ke publik seharusnya merujuk pada fakta yang terjadi di ruang gelar perkara, bukan berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.

Polemik soal ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga objektivitas di tengah sorotan masyarakat.

Pos terkait