JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini merupakan perkembangan dari investigasi yang melibatkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kasus tersebut merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan Yoory.
“Betul (lanjutan kasus Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, KPK juga mengumumkan langkah pencegahan terhadap sepuluh orang terkait dalam kasus tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Sepuluh orang yang dicegah termasuk DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI, FA, LS, M yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta MA dan NK sebagai karyawan swasta.
Selain itu, terdapat juga JBT yang berprofesi sebagai notaris, SSG yang merupakan seorang advokat, dan ZA yang juga merupakan pihak swasta.
Pencegahan terhadap mereka dilakukan sejak Rabu, 12 Juni 2024, dan berlaku untuk periode enam bulan ke depan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses hukum dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi ini.






