KPK Ungkap Alasan Segel Rumah Kajari Bekasi Saat OTT Kasus Bupati Ade Kuswara

KPK Ungkap Alasan Segel Rumah Kajari Bekasi Saat OTT Kasus Bupati Ade Kuswara

Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan semata-mata untuk menjaga kondisi lokasi agar tetap utuh selama proses penindakan berlangsung.

“Penyegelan itu dilakukan untuk menjaga status quo. Tujuannya supaya tidak ada perubahan, tidak ada barang yang dipindahkan atau dihilangkan dari ruangan tersebut,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Asep menegaskan, tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa Eddy Sumarman tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, segel yang terpasang di rumah Kajari Bekasi dipastikan akan dibuka.

“Karena yang bersangkutan bukan tersangka, maka segel tersebut nantinya pasti dibuka sesuai prosedur,” kata Asep.

Sebagaimana diketahui, KPK menggelar OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai pihak.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Masih di hari yang sama, KPK mengungkap telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Pos terkait