KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Tercantum dalam LHKPN

Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aset-aset tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk memastikan kepatuhan pelaporan sekaligus menelusuri sumber perolehannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disorot mencakup properti dan sejumlah unit usaha, termasuk kafe yang teridentifikasi berada di beberapa titik di Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Pendalaman ini dilakukan di luar pokok perkara, namun tetap berkaitan dengan konteks jabatan Ridwan Kamil pada periode tertentu.

“Beberapa tempat usaha menjadi materi pendalaman. Ini penting untuk melihat bagaimana aset tersebut diperoleh dalam kapasitas yang bersangkutan saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12).

Penelusuran aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat dan swasta, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada 2 Desember 2025.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah penggeledahan di kediamannya pada Maret 2025, yang turut disertai penyitaan sejumlah kendaraan sebagai bagian dari proses penyidikan.

KPK menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi.

Namun dalam konteks perkara ini, penelusuran aset dilakukan untuk memastikan tidak adanya aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Pendalaman aset yang belum dilaporkan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri asal-usul harta dan memastikan tidak ada penggunaan dana ilegal,” jelas Budi.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan ulang Ridwan Kamil apabila diperlukan untuk melengkapi keterangan.

Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses berjalan profesional dan independen, tanpa dipengaruhi isu di luar perkara hukum yang tengah ditangani.

Pos terkait