KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya, Dugaan Suap Rp14,2 Miliar

KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya, Dugaan Suap Rp14,2 Miliar

Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025).

Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menahan Sarjan, seorang pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Para tersangka ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

KPK menduga Bupati Bekasi menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai bupati dan menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta dana talangan atau ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut disalurkan melalui HM Kunang sebagai perantara.

“Total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara,” jelas Asep.

Tak hanya itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan ilegal yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah dinas Bupati Bekasi. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pos terkait