![]() |
| Betty Elista (Foto : Istimewa) |
Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi memeriksa sang penyanyi dandut Betty Elista berkaitan dengan dugaan kasus suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. KPK pun juga memeriksa rekening korang kepunyaan Betty Elista.
“Pada hari ini, Kamis, 18 Maret TIM Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi Betty Elista. Adapun yang bersangkutan dilakukan penyitaan dan pemeriksaan rekening koran milik saksi (Betty) yang diduga ada aliran sejumlah dana dari tersangka Edhy Prabowo (EP) melalui tersangka Amiril Mukminin (AM)” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, (18/03/2021)
Betty Elista diketahui sudah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih itu pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu. Pemeriksaan pertama di ceritakan penyidik menelusuri perihal aliran dana dari tersangka Edhy Prabowo kepada Betty.
“Betty didalami pengetahuan perihal dugaan alira sejumlah aliran dana dari tersangka Edhy Prabowo (EP) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)” Terang Ali Fikri
Amiril Mukminin yang diketahui merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian juga, Ali belum menjelaskan secara terperinci menyangkut aliran dana ke Betty Elista untuk kepentingan apa?
Diketahui, terdapat 7 tersangka kasus dugaan suap ekspor benur lobster tersebut, termasuk juga mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Cs.
Untuk diiketahui bahwa, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga menjadi pemberi uang kepada Edhy Prabowo melalui pihak ketiga yang juga termasuk dua stafsusnya. Edhy Prabowo diduga menjadi pengatur utama agar semua eksportir menjadi lancar melewati PT. ACK sebagai Forwarder dengan jumlah budjet angkut Rp 1.800 per ekornya.
Dari sederetan nama-nama yang masuk dalam dugaan kasus ini. Suharjito saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan dakwaan sebagai pemberi suap kepada Edhy Prabowo senilai Rp 2,1 Milyar terkait kasus benur lobster.







