KPK Periksa Mahasiswa untuk Lacak Keberadaan Harun Masiku

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Pada Senin, KPK memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan Melita De Grave bertujuan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mungkin membantu menyembunyikan Harun Masiku.

“Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bacaan Lainnya

Meskipun pemeriksaan ini dilakukan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan atau jejak Harun Masiku. Selain Melita De Grave, KPK juga telah memeriksa advokat Simon Petrus pada Rabu (29/5/2024) dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis (30/5/2024) sebagai bagian dari upaya pelacakan Harun Masiku.

Penyidikan ini mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan KPK. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak penetapannya sebagai tersangka, Harun Masiku terus menghindari panggilan KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara.

Wahyu Setiawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Selain hukuman penjara, Wahyu juga dikenai denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Pos terkait