KPK Pecat Tidak Terhormat Pegawainya Gegara Mencuri 2 Kg Emas Batang Barang Bukti Kasus Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memberhentikan secara tidak terhormat Pegawai KPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perbuatan pegawai KPK berinisial IGAS tersebut dinilai telah mendecederai integritas KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan pencurian 2 Kg batang emas yang diketahui sebagai barang buakti kasus korupsi.

“Mengenai pemberhentian tidak hormat pegawai KPK yg melakukan pelanggaran kode etik karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi & pelanggaran nilai integritas KPK” Tulis KPK dalam akun Twitter resminya, Jumat, (09/04/2021)

Selain itu disampaikan dalam konferensi pres tersebut, apa yang dilakukan pelaku (IGAS) merupakan kesalahan besar dan dinilai merusak reputasi KPK di mata publik.

Dijelaskan bahwa, perbuatan melanggar hukum itu harus di umumkan oleh KPK agar diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pegawainya guna menjalankan tanggunjawab KPK dalam menyampaikan kebenaran dengan kejujuran serta terbuka.

Pos terkait