Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penyidik KPK menggeledah kantor bupati dan menyita puluhan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025), penyidik mengamankan 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 hingga rencana pekerjaan pada 2026.
“Dokumen yang disita antara lain terkait proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Selain dokumen fisik, KPK juga menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan beberapa percakapan di ponsel tersebut telah dihapus.
KPK kini menelusuri kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi serta pihak yang memberi perintah penghapusan data tersebut.
“Dalam barang bukti elektronik, penyidik menemukan percakapan yang sudah dihapus. Kami akan mendalami siapa pihak yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi,” kata Budi.
KPK memastikan rangkaian penggeledahan belum selesai dan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Namun, KPK belum merinci titik-titik penggeledahan lanjutan tersebut.
Diketahui, Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang rencananya akan digarap pada tahun depan.
Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang (ayah Ade) serta seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut merupakan pembayaran awal sebagai jaminan proyek. Pemberian dilakukan dalam beberapa tahap melalui perantara.
“Total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali pemberian melalui perantara,” jelas Asep.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.






