Iniloh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi, dan sejumlah pihak lainnya tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga antikorupsi.
KPK menilai kebijakan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan rehabilitasi merupakan ranah berbeda dari proses hukum yang ditangani KPK.
“Bagi kami, itu bukan preseden buruk karena keduanya berbeda,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022 telah dilakukan secara maksimal. Secara formil, perkara tersebut telah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh KPK.
Sementara secara materiil, perkara akuisisi itu sudah diperiksa dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara plus denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi.






