Iniloh.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali mengangkat isu krusial terkait reformasi peradilan militer yang dinilai tak kunjung terealisasi.
Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 74 Undang-Undang TNI yang dianggap menjadi penghambat penegakan hukum yang adil dan setara.
Isu tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer” yang digelar pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hussein Ahmad, menjelaskan bahwa secara normatif Pasal 65 UU TNI telah menegaskan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
“Masalahnya, implementasi Pasal 65 itu tertahan oleh Pasal 74 UU TNI yang menunda pemberlakuannya. Akibatnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih diproses di peradilan militer,” ujar Hussein.
Menurut Hussein, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggengkan impunitas. Ia menilai reformasi peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas aparat dan perlindungan hak asasi manusia.
Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muktiono. Ia menilai pemisahan yurisdiksi peradilan berdasarkan status militer dan non-militer merupakan bentuk diskriminasi hukum.
“Prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
Pemisahan ini bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan juga Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas Muktiono.
Muktiono menambahkan, salah satu tantangan besar dalam pemajuan HAM di Indonesia saat ini adalah melemahnya supremasi sipil.
Fenomena tersebut, menurutnya, tampak dari menguatnya praktik militerisme dan lambannya reformasi peradilan militer.
“Selama reformasi peradilan militer belum diwujudkan, supremasi sipil akan terus tergerus dan keadilan hukum sulit benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembenahan regulasi, termasuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU TNI, demi memastikan penegakan hukum yang transparan, adil, dan setara bagi semua warga negara.






