Iniloh.id – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri.
Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah transisi konstitusional dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian (Jabatan Sipil).
KMI menilai Perpol 10/2025 penting untuk menjaga kesinambungan fungsi penegakan hukum sekaligus memastikan prinsip supremasi sipil tetap dihormati.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, implementasi putusan tersebut membutuhkan pengaturan peralihan agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan gangguan terhadap fungsi strategis negara.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen administratif yang sah untuk menjembatani putusan MK dengan realitas kelembagaan di lapangan.
“Putusan MK wajib dihormati, tetapi negara juga berkewajiban memastikan fungsi penegakan hukum tetap berjalan. Perpol ini memberikan koridor hukum agar proses transisi dilakukan secara tertib dan terukur,” ujar Edi Homaidi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Menurut KMI, Perpol tersebut tidak membuka ruang penugasan bebas anggota Polri ke jabatan sipil.
Sebaliknya, aturan itu justru memperketat pembatasan jabatan yang hanya berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, serta menegaskan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Edi menilai, penafsiran putusan MK secara kaku tanpa skema transisi justru berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan.
Ia menekankan bahwa negara hukum tidak hanya berbicara soal kepatuhan normatif, tetapi juga menjaga stabilitas dan kepentingan publik.
“Negara hukum bukan sekadar soal teks aturan, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan fungsi negara. Perpol ini adalah bentuk tanggung jawab institusional,” katanya.
KMI juga mencermati dukungan Komisi III DPR RI terhadap Perpol 10/2025 sebagai sinyal adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan efektivitas penegakan hukum.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah tafsir sepihak yang berpotensi melemahkan kewibawaan negara.
Dalam perspektif ketatanegaraan modern, KMI menilai supremasi sipil tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran aparat keamanan, melainkan menata relasi kewenangan secara konstitusional.
Perpol 10/2025 dinilai sejalan dengan prinsip tersebut karena berfungsi mengatur batas kewenangan, bukan memperluasnya.
Lebih lanjut, KMI mengingatkan bahwa penanganan kejahatan luar biasa seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional membutuhkan kesinambungan kapasitas penegakan hukum.
Penarikan personel secara mendadak tanpa regulasi transisi berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisasi.
“Kami melihat Perpol ini sebagai pagar sementara yang sah, bukan bentuk pengingkaran terhadap putusan MK. Yang terpenting, transisi berjalan, reformasi tetap dijaga, dan fungsi negara tidak lumpuh,” tegas Edi.
KMI mendorong pemerintah, Polri, dan DPR untuk memastikan pelaksanaan Perpol 10/2025 dilakukan secara transparan, dievaluasi secara berkala, serta tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dengan pendekatan yang berimbang, kepastian hukum, supremasi sipil, dan keamanan nasional diharapkan dapat berjalan seiring demi kepentingan publik.






