Kematian Bos Rental Tersangka Baru Diamankan, Polisi Ungkap Detail Serangan

JCCNetwork.id- Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang bos rental dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dalam peristiwa itu, empat orang telah dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian BH (52 tahun).

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru berinisial M (37 tahun), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, telah ditangkap pada Senin (10/6) di tempat tinggalnya. M dituduh terlibat secara brutal dalam penganiayaan terhadap korban berinisial SH, yang akibatnya SH harus dirawat di rumah sakit.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” jelas Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama dikutip.

Bacaan Lainnya

Kompol M Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati, menambahkan bahwa selain penangkapan tersangka M, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, tersangka lain yang sudah ditahan meliputi EN (51 tahun) yang terlibat dalam pengejaran dan penyerangan terhadap mobil Honda Mobilio yang dikemudikan BH bersama tiga rekannya. EN juga terlibat dalam pemukulan yang menyebabkan kematian BH.

Tersangka lainnya adalah BC (37 tahun), yang turut serta dalam pemukulan dan pengambilalihan kendaraan korban, serta AG (34 tahun) yang terlibat dalam penyerangan menggunakan motor dan pemukulan terhadap korban lainnya.

Keempat tersangka saat ini telah berada di tahanan Mapolresta Pati, sementara proses hukum terhadap mereka akan mengacu pada Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi EN, AG, dan BC, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi M.

Pos terkait