Keluarga Bos Rental Kecewa Berat MA Diskon Hukuman Anggota TNI Pembunuh

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup Dua Eks Prajurit TNI dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Iniloh.id – Kekecewaan mendalam dirasakan Rizky Agam Syahputra, putra mendiang Ilyas Abdurrahman, usai mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman bagi tiga anggota TNI Angkatan Laut pelaku pembunuhan ayahnya.

Dalam putusan kasasi terbaru, MA mengoreksi vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan militer. Meski pengajuan banding para terdakwa ditolak, hukuman penjara mereka justru berkurang dari putusan awal.

Rizky menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Tapi keputusan ini membuat kami kecewa dan merasa keadilan tidak berpihak pada korban,” ujar Rizky, Rabu (22/10).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan lembaga peradilan.

“TNI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Kami menghormati keputusan yang telah diambil,” katanya singkat.

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman pada tahun lalu sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat aktif.

Vonis awal pengadilan militer yang menjerat para pelaku dengan hukuman berat sebelumnya dinilai publik sebagai langkah tegas TNI dalam menegakkan disiplin.

Namun kini, putusan keringanan hukuman dari MA kembali memunculkan sorotan tajam terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait