Iniloh.id – Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan suap maupun pemerasan yang melibatkan oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan Jaksa Agung tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Anang menegaskan, setiap aparatur kejaksaan yang terbukti mencederai kepercayaan publik akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut situasi ini sebagai momentum penting bagi Korps Adhyaksa untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam keterangannya, Anang memaparkan dua perkara yang saat ini sedang ditangani. Kasus pertama menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Padeli, bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Perkara tersebut telah diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan dipastikan ditangani secara profesional dan berjenjang.
Kasus kedua berkaitan dengan penyerahan seorang jaksa berinisial Tri Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di daerah tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik KPK.
Anang menegaskan langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Anang.






