Iniloh.id – Penanganan perkara korupsi berskala besar kembali menuai kritik tajam. Sejumlah aktivis lintas generasi menilai kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berkutat pada pola lama: keras di awal, melempem di akhir.
Reformasi Kejaksaan pun disebut sudah berada di titik darurat dan tak bisa lagi ditunda.
Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, menyebut sejumlah kasus besar seperti korupsi timah, Antam, hingga migas, tidak pernah dituntaskan secara substansial.
Menurutnya, penegakan hukum cenderung berhenti pada aktor lapis kedua, sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.
“Sulit dipercaya kalau bawahan bergerak sendiri tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, aktor ring satu selalu aman. Kasusnya ramai, diviralkan, lalu pelan-pelan menghilang tanpa kejelasan,” ujar Rona.
Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan aset sitaan negara. Rona menilai, tata kelola aset hasil rampasan masih gelap dan minim akuntabilitas, bahkan keterangan para tersangka kerap saling bertentangan.
“Kondisi ini menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah mendesak, termasuk penyegaran kepemimpinan. Tanpa itu, pola lama akan terus berulang. Yang paling berbahaya adalah praktik tukar-guling perkara antar aparat penegak hukum,” tegasnya.
Senada, Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, menilai problem Kejaksaan bersifat sistemik, bukan semata soal figur. Ia menegaskan sejak awal Kejaksaan merupakan institusi politik karena berada di bawah kekuasaan eksekutif.
“Yang kita saksikan hari ini adalah populisme hukum yang dibungkus legalitas. Ini bukan fenomena baru, sudah terjadi sejak era sebelumnya dan terus berlanjut,” kata Deodatus.
Ia bahkan mempertanyakan perbedaan signifikan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praktik pemberantasan korupsi saat ini.
Deodatus juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketimpangan hukum.
“Kejaksaan tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan konsistensi dan ketegasan. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang kerap berhenti setelah sorotan publik mereda.
“Masyarakat tidak pernah benar-benar tahu bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar masalah,” kata Yerikho.
Ia juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, khususnya terkait aset sitaan.
Menurutnya, relasi kuasa dan potensi intervensi politik menjadi masalah utama yang terus membayangi Kejaksaan.
“Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah,” ujarnya.
Diskusi tersebut menyimpulkan, tanpa reformasi struktural dan mekanisme pengawasan independen, penanganan korupsi oleh Kejaksaan berpotensi terus terjebak dalam pola lama: agresif di awal, lenyap di akhir.






