Iniloh.id – Kasus tewasnya dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Menariknya, alih-alih mengutuk pelaku pengeroyokan, sebagian warganet justru menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut.
Salah satu dukungan datang dari pemilik akun media sosial bernama Bob Alfrans.
Melalui kolom komentar pada unggahan akun Instagram media nasional, ia menyatakan kebanggaannya terhadap anggota kepolisian yang bertindak di lokasi kejadian.
“Masyarakat bangga padamu Yanma Polri,” tulisnya, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Komentar serupa juga disampaikan akun Bang Alfi 66 yang secara terbuka mendukung tindakan enam anggota polisi yang kini telah diamankan.
“Kami mendukung enam anggota polisi yang membela masyarakat,” tulisnya.
Sementara itu, akun lain bernama Mario turut menyuarakan dukungan serupa. Ia bahkan meminta aparat kepolisian menindak para pelaku perusakan fasilitas umum dan lapak UMKM yang terjadi pascainsiden tersebut.
“Ayo kita dukung enam anggota yang ditangkap. Mereka membela masyarakat, sementara pelaku perusakan justru belum ditindak tegas,” tulis Mario.
Tak hanya itu, Mario juga menyoroti peran perusahaan leasing yang kerap menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan.
“Perusahaan leasing yang menggunakan jasa DC juga harus bertanggung jawab. Peristiwa ini tidak lepas dari praktik penagihan di lapangan,” lanjutnya.
Duduk Perkara Debt Collector
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat dua orang debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Melihat kejadian tersebut, lima orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pengendara motor turun dan berupaya membantu.
Situasi kemudian berubah ricuh hingga berujung pada penganiayaan terhadap kedua debt collector tersebut.
Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia di lokasi. Sementara satu korban lainnya sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Tak lama setelah insiden tersebut, ratusan rekan sesama debt collector melakukan aksi penyerangan di kawasan Kalibata. Mereka merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk lapak UMKM di sekitar lokasi.
Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka
Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat menetapkan enam orang tersangka. Mereka diketahui merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, keenam anggota tersebut juga akan menjalani sidang kode etik Polri terkait dugaan pelanggaran profesionalisme dalam peristiwa tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam rangkaian kejadian yang berujung maut di Kalibata.






