Kapolri Sambut PP Baru, Tegaskan Polri Hormati Aturan

Kapolri Sambut PP Baru, Tegaskan Polri Hormati Aturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Iniloh.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi jalan keluar polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol tersebut sebelumnya menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan penempatan polisi aktif di jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menko Hukum yang telah menarik penyelesaian persoalan ini ke level yang lebih tinggi, yaitu melalui Peraturan Pemerintah,” ujar Listyo Sigit usai menghadiri rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Kapolri menjelaskan, kewenangannya sebagai pimpinan Polri hanya sebatas menyusun aturan internal melalui peraturan kepolisian.

Sementara, persoalan jabatan lintas kementerian dan lembaga menyangkut regulasi di luar domain Polri.

“Perpol hanya bisa mengatur internal kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang tidak bisa kami atur. Karena itu, sebagai institusi yang taat hukum, kami menghormati penuh keputusan yang akan diambil melalui PP,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa pengaturan tersebut ke depan bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, apa pun skema regulasi yang diputuskan pemerintah dan DPR, Polri siap mengikuti.

“Jika nantinya diatur lewat revisi UU Polri, prinsipnya kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan yang diambil,” lanjutnya.

Listyo Sigit menegaskan, semangat utama Polri adalah patuh terhadap hukum dan menghormati putusan MK.

Perpol 10/2025, kata dia, diterbitkan sebagai upaya memberikan penegasan awal terkait batasan jabatan bagi polisi aktif.

Namun, ia tak menampik adanya ruang perbaikan dalam beleid tersebut. Polri, menurutnya, siap terlibat dalam penyempurnaan aturan agar sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Jika dalam Perpol masih ada kekurangan, tentu kami terbuka untuk memperbaiki. Iktikad kami jelas, yaitu memastikan Polri taat hukum dan menghormati putusan MK,” ujar Sigit.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah untuk merespons polemik Perpol 10/2025.

Langkah ini diambil menyusul pandangan sejumlah pihak yang menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan MK.

Pos terkait