Kapolri Resmi Cabut Telegram Tentang Tayangkan Polisi Arogansi dan Kekerasan

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini Selasa, (06/04/2021) telah membatalkan surat telegram perihal pelaksanaan dan penyiaran jurnalistik yang salah satunya melarang menyiarkan tindakan aparat kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Bacaan Lainnya

Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 sebelumnya di teken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 5 April 2021 telah secara resmi dicabut pada Selasa, (06/04/2021) sore.

Untuk diketahui, surat telegram tersebut salah satunya menerangkan larangan terhadap media untuk menyiarkan tindakan kekerasan kepolisian yang menampilkan arogansi dan bentuk kekerasan lainnya. Karenanya media dihimbau untuk menayangkan segala bentuk kegiatan kepolisian yang tegas akan tetapi menjunjung tinggi nilai-nilai humanis. 

Adapaun mengenai surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono yang menwakili atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut.

Sejak diberitakan mendapat kritikan dari berbagai pihak yang salah satunya ialah organisasi masyarakat sipil komisi untuk Orang hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang menyatakan bahwa dengan adanya telegram tersebut dapat membahayakan terkait kebebasan pers. 

Karenanya, seperti dijelaskan Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, bahwa aturan berupa petunjuk arah (jukrah) tersebut ditujukan kepada semua Kapolda untuk menjadi perhatian Kepala Bidang Humas Polri Kewilayahan. Pasalnya, aturan tersebut hanya ditujukan untuk kalangan internal Polri.

“Itu petunjuk dan arahan dari Mabes Polri ke wilayah yang dijalankan hanya untuk internal”tuturnya (SF)

Pos terkait