Kapolri Ingin Perpol 10/2025 Dinaikkan Jadi PP

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Perlindungan Bagi Jurnalis Dalam Tugas Peliputan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Iniloh.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 jabatan sipil ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau direvisi melalui Undang-Undang Kepolisian.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik publik sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan itu, MK menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Undang-Undang Polri dalam waktu dekat juga akan kami dorong. Dengan begitu, amanat putusan MK bisa kami tindak lanjuti secara lebih jelas dan tegas,” ujar Kapolri dalam keterangannya.

Listyo menegaskan, Polri tidak menolak ataupun mengabaikan putusan MK. Saat ini, pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna melakukan perbaikan regulasi yang dinilai masih menyisakan polemik.

Menurutnya, peningkatan status aturan dari Perpol menjadi PP atau pengaturan langsung di tingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan putusan MK.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md secara terbuka mengkritik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di institusi sipil semestinya mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian terlebih dahulu.

Menurutnya, penempatan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Polemik ini kembali membuka perdebatan publik soal batas peran aparat kepolisian dalam struktur pemerintahan sipil, khususnya pascaputusan MK yang menegaskan pemisahan fungsi tersebut.

Pos terkait