Jumhur Hidayat Tanggapi Putusan MK: Jangan Pukul Rata, Ada Lembaga Sipil yang Tetap Butuh Polisi

Iniloh.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu atas Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan aturan baru bagi anggota Polri.

Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Namun, pendapat berbeda datang dari mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat. Ia menilai aturan tersebut tidak bisa diberlakukan secara seragam untuk seluruh lembaga sipil.

Bacaan Lainnya

Jumhur mengaku memiliki pengalaman langsung ketika memimpin BNP2TKI pada 2007-2014.

Ia menyebut unsur kepolisian justru sangat membantu dalam mengurai berbagai persoalan terkait dokumen palsu, penyelundupan, hingga perdagangan orang yang kerap dibungkus sebagai penempatan TKI, sekarang dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Saya ingat betul, masalah TKI dulu sangat sering bersinggungan dengan pemalsuan dokumen sampai penyelundupan manusia. Begitu terlihat ada potensi kejahatan, saya instruksikan Brigjen Polisi yang bertugas di kantor saya untuk menindak. Instruksi itu efektif karena dia bisa langsung koordinasi teknis dengan Polda,” ujarnya mengenang.

Merespons putusan MK yang kini ramai dibicarakan, Jumhur menyarankan agar pemerintah tidak membuat larangan yang bersifat menyamaratakan.

Menurutnya, ada lembaga sipil tertentu yang tetap membutuhkan keahlian dan fungsi aparat kepolisian agar tugasnya berjalan optimal.

“Intinya jangan pukul rata. Pilah-pilah saja, tapi tentu jangan sampai kebablasan. Semua ada takarannya. Mungkin bisa saja ini diatur lewat Perppu lalu diperjelas lewat Perpres supaya ada aturan yang pas,” tutup Jumhur.

Pos terkait