Jokowi Resmi Tetapkan Masa Perpanjangan Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Kepress Tentang Pandemi Covid-19


Bacaan Lainnya

BATAVIA TIMES – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan Presiden tersebut menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Keputusan Presiden ini menindak lanjuti keputusan presiden Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan bencana nonalam berdasarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 terkait dengan Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum perihal  satatus masa pandemi sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia;

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24/2021 yang dilansir website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Dampak dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 Sebagai Berikut:

1. Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2O2O. Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

2. Mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Pos terkait