Iniloh.id – Di tengah perkembangan media sosial yang makin masif, layanan nikah siri berbayar yang ditawarkan secara terbuka di platform seperti TikTok menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, angkat bicara dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Menurut Selly, fenomena ini bukan sekadar konten viral yang ikut-ikutan tren digital, tetapi sudah menjurus pada komersialisasi agama yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Ia menilai ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi “pasar bebas” layanan keagamaan tanpa otoritas dan legalitas yang jelas.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” tegasnya di Jakarta.
Selly menjelaskan, nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki konsekuensi serius.
Perempuan rentan kehilangan hak perlindungan hukum, mulai dari status perkawinan, hak nafkah, hingga hak waris.
Tidak hanya itu, anak yang lahir dari pernikahan siri juga berpotensi menghadapi persoalan administrasi dan status hukum sejak dini.
“Maka praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kemenag memperketat pengawasan, terutama terhadap pihak yang mengatasnamakan penghulu atau penyedia jasa pernikahan tanpa kewenangan resmi.
Jika ada oknum yang terlibat, Selly meminta sanksi administratif diberikan tanpa kompromi.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tutupnya.






