Iniloh.id – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak hanya tegas terhadap pihak luar, tetapi juga berani menindak anggotanya yang terlibat korupsi.
Nasir menyoroti kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dan Iwan Ginting, yang hanya dijatuhi sanksi etik meski menerima uang hasil korupsi dari jaksa Azam Akhmad Akhsya.
“Masyarakat berharap Kejaksaan tajam keluar, tapi juga tajam ke dalam,” kata Nasir, Rabu (22/10/2025).
Politikus PKS itu menilai, pencopotan jabatan tidak cukup untuk menegakkan keadilan. Ia meminta Kejagung mengusut dugaan pidana agar tidak terjadi diskriminasi hukum.
“Mereka aparat penegak hukum, tentu tahu uang yang diterima mungkin terkait perkara. Karena itu harus diusut secara pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada Hendri Antoro. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pencopotan jabatan adalah hukuman terberat.
Namun, dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Hendri dan Iwan masing-masing menerima Rp500 juta, bersama sejumlah pejabat lain di Kejari Jakarta Barat, dari uang kasus Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Nasir menegaskan, kasus ini menjadi ujian integritas Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil, bukan hanya tajam ke luar, tapi juga ke dalam.






