Iniloh.id – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Dari total 36 provinsi, sejumlah daerah tercatat memiliki upah minimum yang menembus angka Rp5 juta per bulan.
Wilayah penyangga ibu kota masih mendominasi daftar teratas. Kota Bekasi kembali menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi nasional pada 2026, yakni mencapai Rp5.992.931,93 per bulan.
Angka ini disusul Kabupaten Bekasi di peringkat kedua dengan UMK sebesar Rp5.938.885.
Posisi ketiga ditempati Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.886.852,34, mengalami kenaikan 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, DKI Jakarta berada di urutan keempat dengan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dari 2025.
Kenaikan upah juga tercatat di wilayah Banten dan Jawa Barat. Kota Depok, Cilegon, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang masuk dalam jajaran 10 besar daerah dengan upah minimum tertinggi nasional.
Besaran UMP dan UMK tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi pemberi kerja dalam menetapkan gaji pekerja.
10 Daerah dengan UMP/UMK 2026 di Atas Rp5 Juta (H2H)
- Kota Bekasi – Rp5.992.931,93 (naik 5,31%)
- Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885 (naik 6,84%)
- Kabupaten Karawang – Rp5.886.852,34 (naik 5,12%)
- DKI Jakarta – Rp5.729.876 (naik 6,17%)
- Kota Depok – Rp5.522.662 (naik 6,29%)
- Kota Cilegon – Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
- Kota Bogor – Rp5.437.203 (naik 6,05%)
- Kota Tangerang – Rp5.399.405,69 (naik 6,5%)
- Kota Tangerang Selatan – Rp5.247.870 (naik 5,5%)
- Kabupaten Tangerang – Rp5.210.377 (naik 6,31%)






