BATAVIA TIMES – Menpan RB, Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran Menteri (SE) Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai PNS/ASN dalam masa pandemi COVID-19 mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Pegawai ASN dan/atau PNS tidak mengajukan cuti samasa periode sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf (a) yang menerangka bahwa Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatanbepergian untuk keluar daerah atau mudik mulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Demikian bunyi SE, Menpan RB pada Rabu, (07/04/2021)
Pun demikian berkaitan dengan selain cuti bersama yang telah di atur sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Kementerian, Lembaga/Daerah tidak untuk memberikan cuti kepada PNS.
Untuk diketahui, pengecualian larangan cuti hanya dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan ataupun cuti dengan alasan penting dan mendesak bagi seorang PNS. Selain itu cuti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian cuti dapa dilakukan secara akuntabel berdasarkan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil, yang sebagaimana telah di ubah ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (**)







