IMM Maluku Ultimatum Polisi soal Kasus Penikaman Pedagang di Ambon

IMM Maluku Ultimatum Polisi soal Kasus Penikaman Pedagang di Ambon

Iniloh.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku melayangkan kritik keras sekaligus ultimatum terbuka kepada Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon terkait lambatnya penanganan kasus penikaman terhadap seorang pedagang perempuan di kawasan RST PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Mangga Dua, Ambon.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD IMM Maluku, Muttaqien Heluth, melalui pernyataan resmi organisasi.

IMM menilai peristiwa penikaman itu sebagai tindak kriminal serius yang tidak boleh ditangani setengah-setengah.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan kasus kecil. Ini ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan pedagang kecil,” tegas Muttaqien.

IMM Maluku menilai, kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mulai dari Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, hingga Pasal 338 KUHP apabila korban meninggal dunia.

IMM Maluku memberikan batas waktu 7×24 jam kepada kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku. Jika dalam tenggat tersebut belum ada kejelasan, IMM menyatakan siap mengambil sikap tegas.

“Jika dalam tujuh hari pelaku belum ditemukan, kami akan menyimpulkan bahwa pimpinan Polda Maluku dan Polres Ambon gagal menjalankan amanah konstitusional,” ujar Muttaqien.

Ia menegaskan, IMM Maluku tidak segan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan kepolisian di daerah tersebut bila penanganan kasus terus berlarut-larut.

IMM Maluku juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus bertentangan dengan kewajiban hukum kepolisian.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14 terkait penegakan hukum serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Kapolri tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan menuntut aparat bekerja secara profesional, cepat, dan akuntabel.

“Krisis kepercayaan publik tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari kegagalan aparat menjalankan tugasnya,” kata Muttaqien.

IMM Maluku mendesak kepolisian meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di kawasan ekonomi rakyat. Menurut IMM, kehadiran aparat secara nyata sangat dibutuhkan untuk memulihkan rasa aman warga Kota Ambon.

“Pedagang kecil yang mencari nafkah tidak boleh hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir tanpa menunda,” tegasnya.

Pihaknya memastikan ultimatum ini bukan sekadar pernyataan simbolik. Jika tidak direspons, IMM bersama keluarga korban dan masyarakat menyatakan siap menggelar aksi protes besar-besaran.

“Keadilan tidak boleh menunggu. Jika aparat tidak serius, mereka akan turun dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Muttaqien.

Pos terkait