Iniloh.id – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa kembali menegaskan keyakinannya bahwa ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi tidak asli.
Sikap tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui akun media sosial X pribadinya, Rabu (17/12/2025).
Pernyataan itu merespons langkah penyidik yang memperlihatkan dokumen ijazah yang diklaim milik Jokowi kepada para tersangka dalam Gelar Perkara Khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Menurut Dokter Tifa, penunjukan dokumen tersebut dilakukan di tahap akhir proses gelar perkara, setelah diskusi berlangsung selama sekitar enam jam.
Dokter Tifa mengaku sejak awal telah meminta agar ijazah tersebut ditampilkan pada permulaan gelar perkara.
Namun, permintaan itu baru dipenuhi menjelang penutupan agenda, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya serta memperkuat keraguannya terhadap keaslian dokumen tersebut.
“Permintaan agar ijazah ditunjukkan sudah disampaikan sejak awal gelar perkara, tetapi baru ditampilkan di bagian akhir setelah proses yang sangat melelahkan,” tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.
Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap konsisten pada keyakinan bahwa ijazah yang dipersoalkan tidak dapat diyakini keasliannya.
Polemik ini pun kembali memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Mahfud menilai bahwa sudah semestinya ijazah asli milik Jokowi ditunjukkan secara terbuka untuk mengakhiri perdebatan yang berkepanjangan.
Mahfud menyatakan, apabila ijazah asli memang ada dan dapat dibuktikan keasliannya, maka pihak-pihak yang menuding atau menyebarkan informasi keliru harus siap menanggung konsekuensi hukum.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum dapat kehilangan legitimasi jika tuduhan fitnah dan penyebaran berita bohong diproses tanpa pernah menghadirkan bukti dokumen asli ke hadapan publik.
“Jika ijazah aslinya ada, maka mereka yang menuduh harus bertanggung jawab. Namun hukum juga bisa rusak jika orang dituduh menyebarkan hoaks, sementara bukti utama tidak pernah ditunjukkan,” kata Mahfud dalam pernyataannya.
Hingga kini, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara transparan dan objektif guna mencegah spekulasi yang berlarut-larut serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.






