ICW Nilai OTT Jaksa Harus Jadi Momentum Reformasi Internal Kejaksaan

ICW Nilai OTT Jaksa Harus Jadi Momentum Reformasi Internal Kejaksaan

Iniloh.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pembenahan internal secara serius.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut penangkapan jaksa oleh KPK menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.

“OTT yang dilakukan KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan reformasi internal kelembagaan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Wana, fakta masih adanya jaksa yang terjerat kasus korupsi menandakan fungsi pengawasan internal belum berjalan optimal.

Padahal, pengawasan menjadi elemen penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

“Penangkapan jaksa membuktikan pengawasan internal di Kejaksaan tidak berjalan dengan baik. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2006 hingga 2025 terdapat sedikitnya 45 jaksa yang terjerat kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditangkap melalui OTT KPK.

Wana menambahkan, sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya tujuh jaksa telah ditangkap karena kasus korupsi.

“Data ini menunjukkan reformasi Kejaksaan belum berjalan efektif. Jika praktik seperti ini terus berulang, artinya pembenahan internal gagal dilakukan,” kata Wana.

ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara jaksa korupsi. Hal ini berkaitan dengan keputusan KPK yang melimpahkan berkas OTT terhadap jaksa ke Kejaksaan Agung, meski KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK.

Menurut Wana, minimnya transparansi dalam penanganan perkara dapat membuka ruang praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan pihak berperkara, yang berpotensi mengarah pada pemerasan atau penghentian perkara secara tidak sah.

“Penanganan kasus jaksa oleh Kejaksaan Agung berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir perkara. Padahal, OTT seharusnya menjadi pintu awal untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap personel Kejaksaan yang tertangkap tangan dapat dilanjutkan tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, pelimpahan perkara korupsi jaksa ke Kejaksaan Agung patut dipertanyakan dan berpotensi mencerminkan lemahnya keberanian KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Wana.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT kesebelas sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, hingga kini baru dua tersangka yang ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Banten terkait dugaan pemerasan oleh seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan.

OTT tersebut berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Banten dan Jakarta, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pos terkait