Iniloh.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari amanat reformasi yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan konstitusional.
Menurut Habiburokhman, dasar hukum tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi ini bukan mekanisme yang dibuat-buat. Ini adalah hasil konsensus reformasi untuk memastikan adanya checks and balances,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Ia sekaligus menepis anggapan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri membuka ruang intervensi politik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, pandangan tersebut tidak berdasar dan justru keliru dalam memahami fungsi pengawasan parlemen.
Habiburokhman menilai, jika setiap bentuk pengawasan DPR selalu dicurigai sebagai intervensi politik, maka potensi tuduhan serupa juga bisa muncul apabila Polri diawasi oleh lembaga lain di luar DPR.
“Pengawasan itu esensi demokrasi. Tanpa pengawasan, justru berbahaya bagi sistem ketatanegaraan,” tegasnya.
Di sisi lain, wacana berbeda disampaikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Organisasi profesi advokat itu mengusulkan agar seleksi calon Kapolri ke depan tidak lagi melibatkan DPR, demi menjaga independensi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir posisi kepolisian kerap terseret dalam berbagai kepentingan, termasuk kepentingan partai politik.
“Independensi Polri harus dijaga. Kami melihat ada kecenderungan kepolisian berada dalam pusaran kepentingan politik tertentu,” ujar Dwiyanto.
Perbedaan pandangan antara DPR dan Peradi ini kembali membuka diskursus publik mengenai format ideal pengangkatan Kapolri di masa depan, antara menjaga prinsip reformasi dan memastikan independensi penuh institusi kepolisian di tengah dinamika politik nasional.






