Guru Besar Unpad: Penugasan Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan Konstitusi

Guru Besar Unpad: Penugasan Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan Konstitusi

Iniloh.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Namun menurut Prof. Pantja, norma ini masih membuka ruang tafsir, khususnya mengenai makna frasa jabatan di luar kepolisian.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian dan tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

“Secara logika hukum, jabatan yang masih memiliki korelasi dengan tugas pokok Polri dan dijalankan atas penugasan Kapolri tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja.

Menurutnya, sejumlah jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, hingga Sekretaris Jenderal DPD RI memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi penegakan hukum lainnya, justru memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi Polri.

“Jabatan-jabatan tersebut berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dijalankan berdasarkan penugasan khusus dari Kapolri,” jelasnya.

Dari perspektif hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukan alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.

Bahkan dalam situasi perang sekalipun, polisi berada di garis depan melindungi warga sipil,” terangnya.

Ia menambahkan, legitimasi konstitusional Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur fungsi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.

“Karena itu, menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara dapat dipahami sebagai perwujudan fungsi pelayanan masyarakat yang melekat pada tugas Polri,” tegasnya.

Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Prof. Pantja mengingatkan bahwa norma hukum merupakan satu kesatuan sistem yang tidak boleh ditafsirkan secara terpisah.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca bersama dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Polri. Penafsiran parsial justru bertentangan dengan prinsip dasar perundang-undangan,” katanya.

Ia menilai pengujian norma tersebut di Mahkamah Konstitusi lebih berkaitan dengan persoalan implementasi, bukan menyangkut konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menegaskan putusan tersebut tetap harus dihormati. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan tugas pokok, fungsi, serta sistem norma dalam UU Polri secara utuh.

“Putusan MK wajib dihormati. Tetapi penafsiran jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada konteks tugas dan fungsi Polri secara menyeluruh,” pungkasnya.

Pos terkait