Gugatan Pembatasan TNI Duduki Jabatan Sipil Kembali Ajukan ke MK

Putusan MK Larang Polri di Jabatan Sipil Dinilai Rugikan Pemerintah
Gedung Mahakamah Konstitusi (MK)

Iniloh.id – Sejumlah warga kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan sipil.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025, setelah sebelumnya permohonan serupa dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legalitas tanda tangan kuasa hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi dasar prajurit aktif ditempatkan pada sejumlah posisi di kementerian maupun lembaga negara.

Bacaan Lainnya

Pemohon menilai aturan tersebut membuka kembali ruang “dwi fungsi” dan berpotensi mengganggu prinsip demokrasi, karena jabatan sipil seharusnya diisi warga negara yang tidak terikat komando militer.

Mereka menegaskan bahwa keberadaan prajurit aktif pada jabatan sipil menciptakan ketimpangan serta bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kesetaraan warga negara.

“Jabatan sipil adalah ranah warga sipil. Tidak semestinya diisi oleh mereka yang masih berada dalam struktur komando militer,” demikian salah satu alasan pemohon dalam berkas permohonan.

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional, atau setidaknya dibatasi dengan tegas bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau melepaskan status keaktifannya.

Gugatan ini menjadi langkah lanjutan setelah permohonan sebelumnya tidak diproses karena tanda tangan kuasa hukum dinilai tidak memenuhi syarat administrasi oleh MK.

Kasus ini kembali memantik diskusi publik mengenai penempatan aparat militer di jabatan sipil, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan kalangan akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum tata negara.

Pos terkait