Gubernur Maluku Utara dan Istri Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi ? Ini Kasusnya..!!

Gedung Merah Putih KPK RI (Foto : Safar/Telusurfakta.com)

Jakarta – Pemberantasan korupsi adalah agenda besar dan program kerja unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres RI Maruf Amin, yang tertuang dalam butir keempat Nawacita. Kejahatan ini lebih spesifiknya disebut dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

 

Bacaan Lainnya

Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan masalah yang sering kali terjadi dalam suatu bangsa dan hal inipun kami temukan terjadi pada wilayah Indonesia timur yang lebih khususnya pada Maluku Utara yang sampai hari ini tidak ada progres dalam proses penyelidikan untuk dapat di tetapkan tersangkanya.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amandemen ini juga, untuk pertama kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B. Dalam Pasal 12B ini, perbuatan penerimaan gratifikasi oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi.

 

Kita tauh betul bahwa Kepemimpinan Abdul Gani Kasuba alias AGK (Petahana) tidak lagi mengedepankan kepentingan umum tetapi AGK lebih mengedepankan kepentingan individu. Sehingga ada beberapa kasus dugaan korupsi yang kini menyeret namanya. Maka ini menjadi cacatan penting untuk lembaga penegakan hukum KPK RI, Bareskrim Polri dan Kejagung RI.

 

Peraturan tentang gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah namun sayang sampai sekarang masih ada temuan di beberapa daerah yang diduga melanggar kentuan tersbut yang di mana kita pun ketahui bersama bahwa ada dugaan kuat yang melibatkan Gubernur Maluku Utara dan Keluarganya terkait dengan paket pembangunan jalan jembatan Wayatim Wayau.

 

Kami pun akan mendesak Bareskrim polri untuk memanggil dan memeriksa Karo ULP dan Pokja II ULP Maluku Utara yang telah menetapkan pemenang tender paket jakan jembatan Wayatim Wayah yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan main dalam undang undang dan hanya berdasarkan kekuasaan absolut berdasarkan perintah yang di keluarkan Gubernur

 

Masalah gratifikasi yang diduga melibatkan Gebernur Maluku Utara dan istrinya terkait dengan tukar guling tanah dengan proyek bangunan penahan tebing sofifi yang tepatnya pada belakang Mesjid Raya Sofifi adalah perbuatan yang tidak bisa di benarkan oleh undang undang karna tidak melalui mekanisme dan aturan main hukum yang berlaku

 

Kamipun akan mendesak Bareskrim Polri  untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada polda Maluku Utara agar kembalih melakukan gelar perkara terkait dengan adanya dugaan kuat yang melibatkat tiga serangkai dari bentuk kekuasaan dinasti yang di lakukan oleh Gubernur Maluku Utara, Anak Gubernur, dan istri Gubernur maluku yang melakukan tindak pidana gratifikasi terkait dengan paket jalan jembatan Wayatim Wayaua.

Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Antik Korupsi (Gemak) akan melakukan konsolidasi dan insaya Allah selsai Lebaran Idul fitri kami Akan datangi Bareskrim Polri untuk melakukan aksi.

 

Presedium Gemak

Syihans

Pos terkait